Ibadah Pemberkatan Nikah adalah Ibadah yang diadakan dan dilaksanakan ditengah Jemaat untuk memohon Berkat dari Allah bagi Peneguhan kedua anggota Gereja
Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Pemberkatan Nikah sebagai berikut:
- Dilakukan terhadap Warga Jemaat yang terdaftar, didahului dengan Bimbingan Pra Nikah dan Percakapan Pastoral serta harus diumumkan dua kali berturut – turut dalam Ibadah Minggu.
- Dilakukan terhadap jemaat GBI PRAY lainnya yang permohonannya disertai surat pengantar dari Majelis Jemaat yang bersangkutan.
- Dalam hal salah satu atau kedua calon mempelai bukan warga Jemaat GBI PRAY tetapi Jemaat Gereja lain, maka calon mempelai harus menyerahkan surat permohonan pelayanan dari Gereja asal, dan membuat surat pernyataan bermaterai.
- Pemberkatan Nikah dilaksanakan setelah ada surat keterangan dari Pemerintah / Dinas Kependudukan sesuai dengan undang – Undang Perkawinan yang berlaku.
Adapun syarat pemberkatan nikah:
1.Anggota Jemaat GBI Pray
2.Sudah dibabtis selam
3.Wajib mengikuti Bimbingan Pra Nikah
4.Mengisi Formulir Pernikahan dan menyerahkan ke Sekretariat 3 bulan sebelum hari pemberkatan
5.Pemberkatan Nikah tidak dilakukan di hari Minggu/hari Besar (Tranggal Merah)
6.Menyerahkan kelengkapan ke Sekretariat sebagai berikut:
Fotocopy Akte Baptis, Fotocopy KTP, 3 lembar Foto berdampingan
Informasi lebih lanjut hubungi Sekretariat GBI PRAY